DRAFT RKUHP Seks Diluar Nikah Dan Kumpul Kebo Bisa Terkena Sanksi Pidana

Draft final RKUHP mengatur tentang berhubungan seks di luar pernikahan meski sudah dewasa dan dengan persetujuan akan dikategorikan sebagai bentuk pidana perzinahan dan dapat dikenakan sanski pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000. Hal ini diatur dalam pasal 415, yang berbunyi: "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."


Pasal 416 ayat 1 juga mengatakan bahwa hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan bisa dipidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.



JANGAN LUPA BCA JUGA Prediksi Bola Online Jitu



Akan tetapi, tindak pidana tersebut bersifat delik aduan. Menurut pasal 415 ayat 2 dan pasal 416 ayat 2, pelaku tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan


Posting Komentar

0 Komentar