Pasal 416 ayat 1 juga mengatakan bahwa hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan bisa dipidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
JANGAN LUPA BCA JUGA Prediksi Bola Online Jitu
Pasal 416 ayat 1 juga mengatakan bahwa hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan bisa dipidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
JANGAN LUPA BCA JUGA Prediksi Bola Online Jitu
Akan tetapi, tindak pidana tersebut bersifat delik aduan. Menurut pasal 415 ayat 2 dan pasal 416 ayat 2, pelaku tidak dapat dituntut kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan
0 Komentar